- Program Kegiatan SGI, Pemantik Guru MIN Semakin Aktif dan Kreatif
- Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Hadiri Pembukaan Program Beasiswa Pembinaan Kepala Sekolah dan Guru Kabupaten Bekasi
- Kepala Kemenag Kab. Bekasi Hadiri Pemasangan Tiang Pancang Pertama Masjid Al Muhajirin Lippo Cikarang
- Gelar Silaturahmi DPD FK KBIHU Kabupaten Bekasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat
- Cegah Konflik Pemilu, Ini Upaya Kemenag Kabupaten Bekasi
- Rakernas 2024, Begini Pesan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bekasi
- Monev Penggunaan Dana BOS, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi minta Tingkatkan Kualitas Pendidikan Madrasah
- Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi Gelar Silaturahmi bersama Tenaga Pramubakti
- Peringatan Hari Guru tahun ini, Kankemenag gaungkan peningkatan pembelajaran
- Adu Pantun Warnai Pisah Sambut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi
Bimtek Layanan Nikah dan Pemulasaraan Jenazah Bagi Amil Dan Kesra Desa Babelan Kota

Babelan, 22/06/2023. Dalam rangka meningkatkan pelayanan pernikahan dan pemulasaraan jenazah, pemerintah Desa Babelan Kota menyelenggarakan bimbingan tehnik (Bimtek) bagi amil dan kesra pelayanan se Desa Babelan Kota.
Kegiatan yang bertemakan "Peningkatan Kompetensi Amil dan Kesra Pelayanan" diprakarsai oleh Muhammad Dustur selaku Kaur Kesra Pelayanan Babelan Kota.
Bimtek ini dibuka langsung oleh Plt Kepala Desa Babelan Kota, Supriadi. Dalam sambutannya, Supriadi mengatakan bahwa bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Amil dan Kesra kepada masyarakat, baik dalam hal tertib persyaratan administrasi pernikahan maupun tatacara pemulasaraan jenazah yang benar.
Baca Lainnya :
- Ekstrakurikuler Hadroh MAN 1 Bekasi bawa piala kejuaraan Festival Lomba Hadroh tingkat SMA/SMK/MA se-Kabupaten Bekasi0
- Sinergitas Pengawas PAI dan Guru PAI SMA0
- OSIS MAN 1 Bekasi Gaungkan Satu Siswi Satu Mukena 0
- GURU DAMBAAN (Guru yang selalu dirindukan dan diharapkan kehadirannya oleh siswa)0
- Kepala KUA Cikarang Timur Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun Anggaran 20240
Sebagai narasumber pertama, H. Agus Salim Kepala KUA Kecamatan Babelan memaparkan materi terkait perubahan UU perkawinan No 1 tahun 1974 menjadi UU No 16 tahun 2019 terkait batas minimal usia calon pengantin yaitu bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun, berikut pemaparan tatacara pemeriksaan (1) calon pengantin pria dan wanita, (2) wali nikah, tidak sembarang wali nikah, (3) saksi saksi nikah, harus yang memahami dan mengerti tatacara ijab dan qobul, (4) mahar yang tidak memberatkan dan (5) praktek ijab dan qobul yang benar.
Di akhir pemaparan H. Agus mewanti wanti kepada peserta bimtek untuk memberikan pelayanan terbaik dan tidak melanggar aturan.
"Sebagai aparatur pemerintahan desa, para amil dan Kesra berikanlah pelayanan terbaik dan tidak lagi memfasilitasi pelaksanaan pernikahan yang tidak sesuai aturan, berikanlah mereka solusi solusinya, jika ragu dan kurang faham silahkan minta masukan dan saran ke KUA, kami sangat terbuka dan siap memberikan solusi terkait pernikahan dan persoalan keagamaan", pungkasnya.
Narasumber berikutnya, Ustadz H. Salim memberikan materi tentang kewajiban seorang muslim terhadap jenazah dan praktek tatacara pemulasaraan jenazah.
H. Salim berharap agar kiranya para amilin yang mengikuti bimtek ini dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dari kegiatan tersebut. (Tim Kua Babelan)
